LISTRIK

Tarif Listrik Triwulan I 2026 Berlaku Untuk Rumah Tangga Dan Industri

Tarif Listrik Triwulan I 2026 Berlaku Untuk Rumah Tangga Dan Industri
Tarif Listrik Triwulan I 2026 Berlaku Untuk Rumah Tangga Dan Industri

JAKARTA - Tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 tetap sama seperti Januari dan Februari, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi. 

Keputusan ini mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Desember 2025, yang menyatakan bahwa tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2026 tidak mengalami perubahan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan formula tarif tenaga listrik, terdapat potensi perubahan harga. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. 

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Menurut peraturan ini, tarif listrik ditinjau dan ditetapkan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Parameter Penetapan Tarif Listrik Triwulan I 2026

Dalam menetapkan tarif listrik triwulan I 2026, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:

Kurs Rupiah terhadap Dolar AS – Nilai tukar menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga bahan bakar dan peralatan pendukung pembangkitan listrik.

Indonesian Crude Price (ICP) – Harga minyak dunia turut memengaruhi biaya produksi listrik berbasis bahan bakar fosil.

Inflasi – Tingkat inflasi menjadi parameter untuk menjaga daya beli masyarakat saat menyesuaikan tarif listrik.

Harga Batubara Acuan (HBA) – HBA memengaruhi biaya pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar utama.

Meskipun perhitungan formula menunjukkan adanya potensi kenaikan, keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif mencerminkan upaya menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah.

Tarif Listrik PLN per 1 Maret 2026 untuk Rumah Tangga

Tarif listrik rumah tangga terbagi dalam beberapa golongan berdasarkan daya dan kategori pelanggan:

Golongan R-1/TR kecil

450 VA: Rp 415/kWh (subsidi)

900 VA: Rp 605/kWh (subsidi)

900 VA RTM: Rp 1.352/kWh

1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

Golongan R-2/TR menengah

3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Golongan R-3/TR besar

Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Penetapan tarif ini memastikan pelanggan rumah tangga subsidi tetap mendapatkan alokasi daya listrik yang terjangkau, sementara golongan non-subsidi mengikuti harga pasar tanpa perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.

Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Fasilitas Publik

Selain rumah tangga, tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 juga berlaku untuk pelanggan bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah:

Pelanggan Bisnis

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Pelanggan Industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

Dengan penetapan tarif ini, PLN tetap menjaga keseimbangan antara pemulihan biaya operasional dan perlindungan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial dan Subsidi Rumah Tangga

Pelanggan dengan kategori pelayanan sosial juga mendapat tarif khusus untuk mendukung akses energi listrik bagi masyarakat kurang mampu:

Golongan S-1/TR

450 VA: Rp 325/kWh

900 VA: Rp 455/kWh

1.300 VA: Rp 708/kWh

2.200 VA: Rp 760/kWh

3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh

Golongan S-2/TM

Daya lebih dari 200 kVA: Rp 925/kWh

Selain itu, rumah tangga subsidi tetap mendapatkan tarif sangat terjangkau:

R-1/TR daya 450 VA: Rp 415/kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp 605/kWh

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan meringankan beban listrik bagi rumah tangga dengan penghasilan rendah di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan tetap mempertahankan tarif listrik triwulan I-2026, masyarakat dapat merencanakan konsumsi energi tanpa khawatir adanya lonjakan biaya, sekaligus mendukung kelancaran pemulihan ekonomi di masa awal tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index